Jumat, 03 Juli 2020

UTS PP.Mutu Proyek


Nama : Agus Rahmawan
Nim   : 417110001
PP.Mutu Proyek
UTS PP.Mutu Proyek



1. Fungsi dan lingkup kinerja penyedia jasa, pengguna jasa dan auditor pada UU jasa konturksi no.2/2017

 a). Penyedia Jasa
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
           Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa 
Pasal 52
            Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:
sesuai dengan perjanjian dalam kontrak; 
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan 
mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek. 
Pasal 53 
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa. 
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. 
Pasal 54 
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

b). Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Kontrak Kerja Konstruksi 
Pasal 46 
Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai: 
para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak; 
rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan; 
masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa; 
hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi; 
penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat; 
cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan; 
penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan; 
pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; 
keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian; 
aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan; jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan; dan 
pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
 Pasal 48 
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Kontrak Kerja Konstruksi: 
untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual; 
untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang Sub penyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan 
yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi. 
Pasal 49 
Ketentuan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berlaku juga dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa. 
Pasal 50 
Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. 
Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia. 
Pasal 51 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c).Auditor
   Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987).

2.DEVIASI 
  DEVIASI progress adalah keterlambatan pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek adalah Mengevaluasi kemajuan pekerjaan dengan membandingkan antara time schedule yang dibuatkontraktor dan pelaksanaaan realisasi di lapangan dalam bentuk kurva S.  Sangat penting sekali karena kurva ini bisa menggambarkan aktifitas pengerjaan proyek secara umum dan lebih terkontrol.
    Sebelum reschedule, sebaiknya kurva S dianalisis terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan proyek. Jika sudah ditemukan beberapa penyebab utama keterlambatan proyek maka bisa dilakukan reschedule untuk mengantisipasinya. Fungsi dari time schedule adalah mengatur pelaksanaan proyek sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Keterlambatan pekerjaan proyek adalah permasalahan utama dari sebuah manajemen proyek. Keterlambatan proyek bisa berakibat kepada kualitas pekerjaan, durasi pekerjaan menjadi lebih lama, biaya menjadi membengkak, dan proyek pun akan berhenti. Salah satu cara mengatasi keterlambatan proyek adalah reschedule proyek, 38 memperbaiki metode kerja, efisiensi sisa pekerjaan, dan meningkatkan kualitas SDM (Setiawan, 2008). Ada beberapa penyebab mengapa proyek harus di reschedule atau mengalami keterlambatan diantaranya pengiriman material yang sering terlambat, masalah sosial/tetangga, masalah keuangan yang tidak lancar, kekurangan tenaga kerja, spesifikasi material yang belum diputuskan oleh perencana dan owner, dan sebagainya. Dalam metode swakelola sangat berbeda dengan sistem kontraktor. Pada sistem swakelola ada kalanya banyak material-material arsitektural/interior yang belum diputuskan oleh owner. Biasanya owner menganggap material bisa diputuskan saat proyek sudah berjalan namun justru akan menganggu proses pelaksanaan sehingga terjadi keterlambatan proyek yang harus di reschedule

3. Istilah Setting Beton

Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.


Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.

                                                         Pemasangan lantai beton
                                                   Pemasangan tangga beton bertulang
Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, Anda dapat menggunakan Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai kuat tekan di waktu yang singkat.


Sumber :
https://www5.jetro.go.jp/newsletter/jkt/2019/UU_NO_2_2017-JASA-KONSTRUKSI.pdfhttps://www.pengadaanbarang.co.id/2019/12/kurva-s.html#:~:text=Kurva%20S%20sebagai%20pedoman%20keuangan,yang%20terdapat%20di%20lintasan%20kritis.
https://id.scgbuildingmaterials.com/living-ideas/tips-dan-pengetahuan/setting-beton#:~:text=Setting%20beton%20(pencetakan%20beton%2Fpengerasan,hidrasi%20antara%20semen%20dan%20air.



















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rencana Mutu Kontrak (RMK) pertemuan ke 10

Nama : Agus Rahmawan Nim   : 417110001 Tugas PP.Mutu Proyek  Rencana Mutu Kontrak (RMK) RENCANA MUTU PROYEK Rencana Mutu Pro...