Nama : Agus Rahmawan
Nim : 417110001
Tugas : Pp.Mutu Proyek
Pertemuan ke 5
1. Solusi Keterlambatan Pekerjaan Proyek
DEFINISI
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.
Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.
DASAR HUKUM
Sumber : Google.com |
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- Pasal 87 Perpres 54 Tahun 2010
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENYEBAB
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Keterlambatan akibat kesalahan penyedia barang/jasa
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Force Majeure, Peristiwa Kompensasi, Perubahan Kondisi Lapangan.
PERSYARATAN
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan yang tidak melampaui tahun anggaran.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Kriteria Force Majeure
BERAPA LAMA
2. Ilustrasi kurva rencana percepatan terkait keterlambatan
- Ada pernyataan force majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana social, kerusuhan, kejadian luar biasa, gangguan industri).
- Untuk Force Majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh kementrian keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
- Kejadian force majeure menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kriteria Peristiwa Kompensasi
- PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
- Keterlambatan pembayaran kepada penyedia
- PPK tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan
- PPK mengistruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan
- PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan
- Ketentuan lain dalam SSKK
ADDENDUM KONTRAK
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Tidak diperlukan addendum perpanjangan waktu
- Khusus untuk pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran diperlukan addendum perubahan pembebanan anggaran.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Diperlukan addendum/perubahan kontrak
JAMINAN PELAKSANAAN
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Diperpanjang s.d batas waktu sesuai pemberian kesempatan
- Apabila denda keterlambatan berdasarkan 1/1000 dari bagian kontrak yang belum diselesaikan maka besaran jaminan pelaksanaan tetap 5% dari nilai kontrak
- Apabila denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, maka besaran jaminan dan pemberian kesempatan mengakibatkan denda lebih besar dari 5% maka penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak, atau paling banyak sebesar 9% dari nilai kontrak
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- Diperpanjang sampai dengan batas waktu perpanjangan penyelesaian kontrak yang ditetapkan dalam addendum kontrak
- Besaran Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak
DENDA KETERLAMBATAN
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing – masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda,dimana fungsi masing – masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
- 1/1000 per hari dari total nilai kontrak, apabila penyelesaian masing-masing yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK : TIDAK DIKENAKAN DENDA
Sumber : Google.com |
BERAPA LAMA
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN :
Pemberian kesempatan maksimalnya adalah 90 Hari dengan pembagian waktu sebagai berikut :
Pemberian kesempatan maksimalnya adalah 90 Hari dengan pembagian waktu sebagai berikut :
1. Diberikan waktu Kurang dari 50 hari.
2. Diberikan waktu 50 Hari
3. Diberikan waktu 90 Hari.
4. Diberikan waktu 90 hari dengan pembagian 2 waktu.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu.
Jika dijumlahkan total harinya 15 hari. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam membuat kurva S, ada item pekerjaan yang bisa dilaksanakan bersamaan, kemudian dipercepat.
Seperti ini :
Pekerjaan A @ Rp.100.000,00
Pekerjaan B @Rp.150.000,00
Pekerjaan C @ Rp.Rp.200.000,00
Pekerjaan D @ Rp.Rp.150.000,00
Pekerjaan E @ Rp.400.000,00
Pekerjaan F @ Rp.100.000,00
Grand total harga seluruh pekerjaan pondasi = Rp.1.100.000,00
Waktu pelaksanaan masing – masing pekerjaan,:
Pekerjaan A @ 6 hari
Pekerjaan B @ 2 hari
Pekerjaan C @ 2 hari
Pekerjaan D @ 1 hari
Pekerjaan E @ 3 hari
Pekerjaan F @ 1 hari
Jadi kita bikin ilustrasi gambar kurva s nya
Setelah menggambar kurva S sesuai dengan bilangan persentase pada setiap baris item pekerjaan (warna huruf merah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar