Senin, 22 Juni 2020

Solusi Keterlambatan Pekerjaan Proyek (pertemuan yang ke 5)




Nama : Agus Rahmawan
Nim    : 417110001
Tugas : Pp.Mutu Proyek


Pertemuan ke 5




1. Solusi Keterlambatan Pekerjaan Proyek


DEFINISI

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK 
Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. 

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN 
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa. 

DASAR HUKUM
Sumber : Google.com


PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

  • Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010
  • Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
  • Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Pasal 87 Perpres 54 Tahun 2010
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis
Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PENYEBAB

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Keterlambatan akibat kesalahan penyedia barang/jasa

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Force Majeure, Peristiwa Kompensasi, Perubahan Kondisi Lapangan.

PERSYARATAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan yang tidak melampaui tahun anggaran. 

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

Kriteria Force Majeure
Ada pernyataan force majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana social, kerusuhan, kejadian luar biasa, gangguan industri).
Untuk Force Majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh kementrian keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
Kejadian force majeure menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. 
Kriteria Peristiwa Kompensasi
PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
Keterlambatan pembayaran kepada penyedia
PPK tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan
PPK mengistruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan
PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan
Ketentuan lain dalam SSKK

ADDENDUM KONTRAK

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Tidak diperlukan addendum perpanjangan waktu
Khusus untuk pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran diperlukan addendum perubahan pembebanan anggaran. 

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Diperlukan addendum/perubahan kontrak

JAMINAN PELAKSANAAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Diperpanjang s.d batas waktu sesuai pemberian kesempatan
Apabila denda keterlambatan berdasarkan 1/1000 dari bagian kontrak yang belum diselesaikan maka besaran jaminan pelaksanaan tetap 5% dari nilai kontrak
Apabila denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, maka besaran jaminan dan pemberian kesempatan mengakibatkan denda lebih besar dari 5% maka penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak, atau paling banyak sebesar 9% dari nilai kontrak

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Diperpanjang sampai dengan batas waktu perpanjangan penyelesaian kontrak yang ditetapkan dalam addendum kontrak
Besaran Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak

DENDA KETERLAMBATAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing – masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda,dimana fungsi masing – masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan. 
- 1/1000 per hari dari total nilai kontrak, apabila penyelesaian masing-masing yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK : TIDAK DIKENAKAN DENDA

Sumber : Google.com

BERAPA LAMA

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN : 
Pemberian kesempatan maksimalnya adalah 90 Hari dengan pembagian waktu sebagai berikut : 



1. Diberikan waktu Kurang dari 50 hari.
2. Diberikan waktu 50 Hari
3. Diberikan waktu 90 Hari.
4. Diberikan waktu 90 hari dengan pembagian 2 waktu.  


PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu. 



2. Ilustrasi kurva rencana percepatan terkait keterlambatan

Jika dijumlahkan total harinya 15 hari. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam membuat kurva S, ada item pekerjaan yang bisa dilaksanakan bersamaan, kemudian dipercepat.
Seperti ini :
Pekerjaan A @ Rp.100.000,00
Pekerjaan B @Rp.150.000,00
Pekerjaan C @ Rp.Rp.200.000,00
Pekerjaan D @ Rp.Rp.150.000,00
Pekerjaan E @ Rp.400.000,00
Pekerjaan F @ Rp.100.000,00
Grand total harga seluruh pekerjaan pondasi = Rp.1.100.000,00

Waktu pelaksanaan masing – masing pekerjaan,:
Pekerjaan A @ 6 hari
Pekerjaan B @ 2 hari
Pekerjaan C @ 2 hari
Pekerjaan D @ 1 hari
Pekerjaan E @ 3 hari
Pekerjaan F @ 1 hari

Jadi kita bikin ilustrasi gambar kurva s nya



Setelah menggambar kurva S sesuai dengan bilangan persentase pada setiap baris item pekerjaan (warna huruf merah).
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rencana Mutu Kontrak (RMK) pertemuan ke 10

Nama : Agus Rahmawan Nim   : 417110001 Tugas PP.Mutu Proyek  Rencana Mutu Kontrak (RMK) RENCANA MUTU PROYEK Rencana Mutu Pro...